RAKOR PUPUK
(Disajikan
dari Hasil Rakor Pupuk Bersubsidi di Gedung E Lt IV Kantor Gubernuan dan Disperindag Prov
Jateng Pada Tanggal 6 Agust, 15 Okt, dan 29 Des 2009)
Oleh :
Drs. Oman
Yanto, MM
(Kepala
Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).
Pupuk
merupakan barang bersubsidi dan termasuk komoditi standar sehingga ternasuk SNI
Wajib dan telah dinotifikasi ke WTO (Word Trade Organisation) sebuah organisasi
perdagangan dunia. Selain itu juga karena merupakan barang bersubsidi maka
sesauai Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi
Sebagai Barang Dalam Pengawasan. dan implemetasinya diatur dalam Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 21/M-DAG/PER/6/2008 dan Permendag
No. 07/M-DAG/PER/2/2009 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian.
Pada Tahun 2008 terjadi kelankaan
pupuk sehingga petani menjerit sehingga banyak juga pupuk yang dilarikan keluar
daerah karena harganya lebih menguntungkan. Untuk Tahun 2009 ini tidak akan
terjadi lagi sehingga KP3 harus lebih gencar lagi melakukan pengawasan agar
penyelewengan pupuk bisa dihindari. Dengan adanya regulasi yang sudah pasti
dimana sudah diatur mengenai tata niaga pupuk semestinya diikuti oleh produsen,
distributor, dan pengecer sebagai sentra terakhir jalur distribusi pupuk
bersubsidi. Kewajiban ketiga pelaku usaha tersebut adalah menyalurkan pupuk
kepada petani/kelompok tani/gabungan kelompok tani secara 6 tepat yaitu tepaat
jennis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu. Masing-masing mempunyai tugas
penyaluran sesuai wilyahnya. Distribusi pupuk bersubsidi ini dilakukan
rayonisasi artinya pupuk hanya boleh beredar di wilayah kabupaten/kota
tersebut. Kalaupun beredar keluar daerah harus melalui mekanisme yang benar
yaitu cara realokasi yang disetujui oleh Tim Pengawas Pupuk dan Pestisida
Tingkat Provinsi untuk luar
kabupaten/kota dan Tingkat Kabupaten untuk realokasi antar kecamatan. Realokasi
bukan suatu hal yang salah apalagi pelanggaran selama sesuai aturan main.
Karena pupuk merupakan barang
bersubsidi maka Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok harus sesuai kenyataan.
Apabila keadaan pupuk benar-benar kurang maka untuk segera melaporkan kepada
Biro Produksi dengan tembusan Tim KP3 agar segera ditindaklanjuti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda