Rabu, 07 Maret 2012

Rakor Pupuk


RAKOR PUPUK
(Disajikan dari Hasil Rakor Pupuk Bersubsidi di Gedung E Lt IV Kantor Gubernuan dan Disperindag Prov Jateng Pada Tanggal 6 Agust, 15 Okt, dan 29 Des 2009)

Oleh :
Drs. Oman Yanto, MM
(Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).

            Pupuk merupakan barang bersubsidi dan termasuk komoditi standar sehingga ternasuk SNI Wajib dan telah dinotifikasi ke WTO (Word Trade Organisation) sebuah organisasi perdagangan dunia. Selain itu juga karena merupakan barang bersubsidi maka sesauai Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan. dan implemetasinya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 21/M-DAG/PER/6/2008 dan Permendag No. 07/M-DAG/PER/2/2009 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Pada Tahun 2008 terjadi kelankaan pupuk sehingga petani menjerit sehingga banyak juga pupuk yang dilarikan keluar daerah karena harganya lebih menguntungkan. Untuk Tahun 2009 ini tidak akan terjadi lagi sehingga KP3 harus lebih gencar lagi melakukan pengawasan agar penyelewengan pupuk bisa dihindari. Dengan adanya regulasi yang sudah pasti dimana sudah diatur mengenai tata niaga pupuk semestinya diikuti oleh produsen, distributor, dan pengecer sebagai sentra terakhir jalur distribusi pupuk bersubsidi. Kewajiban ketiga pelaku usaha tersebut adalah menyalurkan pupuk kepada petani/kelompok tani/gabungan kelompok tani secara 6 tepat yaitu tepaat jennis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu. Masing-masing mempunyai tugas penyaluran sesuai wilyahnya. Distribusi pupuk bersubsidi ini dilakukan rayonisasi artinya pupuk hanya boleh beredar di wilayah kabupaten/kota tersebut. Kalaupun beredar keluar daerah harus melalui mekanisme yang benar yaitu cara realokasi yang disetujui oleh Tim Pengawas Pupuk dan Pestisida Tingkat Provinsi untuk  luar kabupaten/kota dan Tingkat Kabupaten untuk realokasi antar kecamatan. Realokasi bukan suatu hal yang salah apalagi pelanggaran selama sesuai aturan main.
Karena pupuk merupakan barang bersubsidi maka Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok harus sesuai kenyataan. Apabila keadaan pupuk benar-benar kurang maka untuk segera melaporkan kepada Biro Produksi dengan tembusan Tim KP3 agar segera ditindaklanjuti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda