Rabu, 07 Maret 2012

Produk Melamin


PRODUK MELAMIN

Oleh :
Drs. Oman Yanto, MM
(Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan)

Produk melamin adalah produk yang dibuat dari resin sitentesis hasil kondensasi melamin dan formaldehid. Melamin ini banyak digunakan untuk makan dan minum. Melamin sebagai barang yang harus standar yaitu SNI 7322-2008.
Dasar untuk pengawasan produk melamin adalah Undang-undang N0. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-undang N0. 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Undang-undang N0. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang-undang N0. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Perlindungan Konsumen, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK 00.05.55.6497 tanggal 20 Agustus 2007 tentang bahan kemasan pangan. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Barang dan/atau Jasa. Peraturan Menteri Perindustrian No. 55/M-IND/PER/5/2009 tanggal 27 Mei 2009 tentang pemberlakuan SNI produk melamin untuk perlengkapan makan dan minum secara wajib. Peraturan Menteri Perindustrian No. 66/M-IND/PER/6/2009 tanggal 29 Juni 2009 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Penerapan/Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Produk Melamin – Perlengkapan Makan dan Minum secara Wajib. Peraturan Menteri Perindustrian No. 86/M-IND/PER/9/2009 tentang Standar Nasional Indonesia bidang Industri. Peraturan Menteri Perdagangan N0. 62/M-DAG/PER/12/2009 tentang Kewajiban Pencantuman Label pada Barang.
Kegiatan pengawasan produk melamin ini dilakukan oleh Tim dari Dinas Perndustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo pada tanggal 17 Juli 2009. Hasil temuan tim ada beberapa macam produk melamin baik mangkok, piring maun wadah lainnya yang dilakukan secara sukarela penarikannya oleholeh PT. Rita Pasaraya sebagai sasaran pengawasan. Selain Rita obyek lainya adalah Sumber Rejeki yang beralamat di Perumahan Mutiara Persada tidak ditemukan produk melamin. Produk melamin banyak yang belum berSNI sehingga dalam derajat tertentu tidak tahan panas sehingga membahayakan konsumen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda