Kamis, 08 Maret 2012

BPSK


LEMBAGA BPSK
(Disajikan dari Hasil Rapat Pembentukan Kelembagaan BPSK di Hotel Pandanaran pada Tanggal 21 Juni 2010)

Oleh :
Drs. Oman Yanto, MM
(Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan)

                       
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah lembaga dlluar pengadilan yang dibentuk atas ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Eksistensi BPSK ini sangat penting dalam rangka menegakkan hukum yang berkaian dengan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
Ada 3 cara yang dilakukan BPSK dalam penyelesaian sengketa konsumen yaitu; pertama degan rekonsiliasi, kedua dengan mediasi dan ketiga dengan arbitrase. Ketiga bentuk penyelesaian ini harus dipatuhi oleh semua pihak dalam ini pelaku usaha apabila majlis BPSK sudah menetapkan keputusannya.
Lembaga BPSK ini bertujuan agar sengketa konsumen bisa lebih cepat, lebih mudah dan lebih murah untuk diselesaikan karena dengan ketiga cara tersebut bisa menguntungkan pihak konsumen maupun pelaku usaha. Tujuan dikeluarkannya undang-undang ini juga bukan untuk mematikan pelaku usaha melainkan agar pelaku usaha bisa lebih meningkatkan daya saing sehingga tetap eksis bertahan dengan berbagai tantangan global akibat kebijakan perdagangan internasional yang mau tidak mau harus kita ikuti dan tidak bisa dihindari.
Selain itu juga karena banyaknya konsumen yang menjadi korban pelaku usaha sehingga lahirlah undang-undang ini. Akan tetapi perlu dipahami bahwa aturan ini sebenarnya dalam rangka melindungi kedua belah pihak. Mudah-mudahan segala bentuk sengketa konsumen bisa lebih mudah diselesaikan karena eksistensi BPSK sebagai lembaga diluar pengadilan dapat memutuskan sengketa tersebut bukan hanya terbatas pada kabupaten/kota saja melainkan lintas kabupaten/kota selama belum ada BPSK di kabupaten/kota tersebut.
Di Jawa Tengah baru ada 4 BPSK yaitu di  Pekalongan,Semarang,  Surakarta,dan  Magelang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda