LEMBAGA BPSK
(Disajikan
dari Hasil Rapat Pembentukan Kelembagaan BPSK di Hotel Pandanaran pada Tanggal 21
Juni 2010)
Oleh :
Drs. Oman
Yanto, MM
(Kepala
Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan)
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
(BPSK) adalah lembaga dlluar pengadilan yang dibentuk atas ketentuan
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Eksistensi BPSK
ini sangat penting dalam rangka menegakkan hukum yang berkaian dengan sengketa
antara pelaku usaha dan konsumen.
Ada 3 cara yang dilakukan BPSK dalam
penyelesaian sengketa konsumen yaitu; pertama degan rekonsiliasi, kedua dengan
mediasi dan ketiga dengan arbitrase. Ketiga bentuk penyelesaian ini harus
dipatuhi oleh semua pihak dalam ini pelaku usaha apabila majlis BPSK sudah
menetapkan keputusannya.
Lembaga BPSK ini bertujuan agar
sengketa konsumen bisa lebih cepat, lebih mudah dan lebih murah untuk
diselesaikan karena dengan ketiga cara tersebut bisa menguntungkan pihak
konsumen maupun pelaku usaha. Tujuan dikeluarkannya undang-undang ini juga
bukan untuk mematikan pelaku usaha melainkan agar pelaku usaha bisa lebih
meningkatkan daya saing sehingga tetap eksis bertahan dengan berbagai tantangan
global akibat kebijakan perdagangan internasional yang mau tidak mau harus kita
ikuti dan tidak bisa dihindari.
Selain itu juga karena banyaknya
konsumen yang menjadi korban pelaku usaha sehingga lahirlah undang-undang ini. Akan
tetapi perlu dipahami bahwa aturan ini sebenarnya dalam rangka melindungi kedua
belah pihak. Mudah-mudahan segala bentuk sengketa konsumen bisa lebih mudah
diselesaikan karena eksistensi BPSK sebagai lembaga diluar pengadilan dapat
memutuskan sengketa tersebut bukan hanya terbatas pada kabupaten/kota saja
melainkan lintas kabupaten/kota selama belum ada BPSK di kabupaten/kota
tersebut.
Di Jawa Tengah baru ada 4 BPSK yaitu di Pekalongan,Semarang, Surakarta,dan Magelang.
Di Jawa Tengah baru ada 4 BPSK yaitu di Pekalongan,Semarang, Surakarta,dan Magelang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda