Kamis, 08 Maret 2012

Diklat PPNS-PK



DIKLAT PPNS-PK
(Disajikan dari Hasil Pendidikan dan Pelatihan PPNS-PK di Bareskrim Mabes Polri pada PUSDIK RESKRIM Mega Mendung Bogor pada Tanggal 27 Februari-1 Mei 2010)

Oleh :
Drs. Oman Yanto, MM
(Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan)

                       
Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil-Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri. Bareskrim Mabes Polri memiliki tempat pelatihan tersendiri di Pusat Pendidikan dan Latihan Reserse Kriminal (Pusdik Reskrim) Mega Mendung Bogor.
Kegiatan diklat ini diikuti oleh 60 orang peserta dengan pola 400 Jam  Pelajaran yaitu selama 2 bulan penuh (60 hari) dengan peserta dari berbagai provinsi/kabupaten/kota se-Indonesia sejumlah 60 provinsi/kabuupaten/kota. Kegiatan ini dibagi menjadi 2 peleton yang semuanya berada pada mess yang sama. Selain pola 400 juga ada pola 200 jam pelajaran bagi eksekutif yaitu Eselon II dan III selama 2 minggu. ( 15 hari).
Tujuan kegiatan diklat ini adalah dalam rangka pelaksanaan pengawasan barang beredar dan jasa sehingga bisa dilakukan penyidikan oleh PPNS-PK. Sesuai Undang-undang bahwa selain penyidik Polri ada penyidik pegawai negeri sipil juga diberi kewenangan untuk melakukan tindakan penyidikan. Hal ini tentunya betapa pentingnya aspek pengawasan dalam rangka menghindari terjadinya distorsi bidang perdagangan.
Narasumber dari diklat ini berasal dari berbagai lembaga yang memiliki kompetensi dibidang penyidikan yaitu dari BARESKRIM MABES POLRI, PUSDIK RESKRIM, KEJAKSAAN AGUNG, KEJAKSAAN TINGGI, BADAN POM, KEMENTRIN PERDAGANGAN. Selain memperoleh teori juga pelatihan dilapangan tentang tatacara penyidikan sampai pada proses penyelesaian suatu perkara.
Kegiatan ini tentunya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat karena pelaku usaha tidak lagi semena-mena dalam melakukan kegiatan usahanya akan tetapi harus sejalan dengan aturan dalam hal ini undang-undang tentang perlindungan konsumen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda