DIKLAT PPNS-PK
(Disajikan
dari Hasil Pendidikan dan Pelatihan PPNS-PK di Bareskrim Mabes Polri pada
PUSDIK RESKRIM Mega Mendung Bogor pada Tanggal 27 Februari-1 Mei 2010)
Oleh :
Drs. Oman
Yanto, MM
(Kepala
Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan)
Pendidikan dan Pelatihan Penyidik
Pegawai Negeri Sipil-Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) adalah kegiatan yang
dilaksanakan oleh Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Direktorat
Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan bekerja
sama dengan Bareskrim Mabes Polri. Bareskrim Mabes Polri memiliki tempat
pelatihan tersendiri di Pusat Pendidikan dan Latihan Reserse Kriminal (Pusdik
Reskrim) Mega Mendung Bogor.
Kegiatan diklat ini diikuti oleh 60
orang peserta dengan pola 400 Jam
Pelajaran yaitu selama 2 bulan penuh (60 hari) dengan peserta dari
berbagai provinsi/kabupaten/kota se-Indonesia sejumlah 60 provinsi/kabuupaten/kota.
Kegiatan ini dibagi menjadi 2 peleton yang semuanya berada pada mess yang sama.
Selain pola 400 juga ada pola 200 jam pelajaran bagi eksekutif yaitu Eselon II
dan III selama 2 minggu. ( 15 hari).
Tujuan kegiatan diklat ini adalah
dalam rangka pelaksanaan pengawasan barang beredar dan jasa sehingga bisa
dilakukan penyidikan oleh PPNS-PK. Sesuai Undang-undang bahwa selain penyidik
Polri ada penyidik pegawai negeri sipil juga diberi kewenangan untuk melakukan
tindakan penyidikan. Hal ini tentunya betapa pentingnya aspek pengawasan dalam
rangka menghindari terjadinya distorsi bidang perdagangan.
Narasumber dari diklat ini berasal
dari berbagai lembaga yang memiliki kompetensi dibidang penyidikan yaitu dari
BARESKRIM MABES POLRI, PUSDIK RESKRIM, KEJAKSAAN AGUNG, KEJAKSAAN TINGGI, BADAN
POM, KEMENTRIN PERDAGANGAN. Selain memperoleh teori juga pelatihan dilapangan
tentang tatacara penyidikan sampai pada proses penyelesaian suatu perkara.
Kegiatan ini tentunya akan sangat
bermanfaat bagi masyarakat karena pelaku usaha tidak lagi semena-mena dalam
melakukan kegiatan usahanya akan tetapi harus sejalan dengan aturan dalam hal
ini undang-undang tentang perlindungan konsumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda