Rabu, 14 Maret 2012

Sos Cukai


SOSIALISASI CUKAI
(Disajikan Sebagai Narasumber Sosialisasi Barang Kena Cukai di Aula Kecamatan Kertek Wonosobo pada Tanggal 19 Oktober 2011 )

                       
Kegiatan Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Wonosobo dengan Narasumber dan Materi  terdiri dari
1.      Direktorat Bea Cukai Yogyakarta
2.      Polres Wonosobo
3.      Drs. Oman Yanto, MM
4.      Suharyanto, SH, M.Si
Yang dimaksud dengan cukai adalah barang yang memiliki sifat karakteristik khusus yang berhubungan dengan dengan ketentuan. Ada dua macam barang kena cukai yaitu : pertama tembakau dan kedua adalah minuman beralkohol.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda