SOSIALISASI CUKAI
(Disajikan
Sebagai Narasumber Sosialisasi Barang Kena Cukai di Aula Kecamatan Kertek Wonosobo pada Tanggal 19 Oktober
2011 )
Kegiatan Sosialisasi ini
diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Wonosobo dengan Narasumber
dan Materi terdiri dari
1.
Direktorat
Bea Cukai Yogyakarta
2.
Polres
Wonosobo
3.
Drs.
Oman Yanto, MM
4.
Suharyanto,
SH, M.Si
Yang dimaksud dengan cukai adalah
barang yang memiliki sifat karakteristik khusus yang berhubungan dengan dengan
ketentuan. Ada dua macam barang kena cukai yaitu : pertama tembakau dan kedua
adalah minuman beralkohol.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda