Rabu, 14 Maret 2012

BDKT

BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS

Dalam rangka pengawasan terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) maka pada tanggal 7-8 Maret 2011 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Wonosobo melakukan pengawasan terhadap BDKT.
Sesuai dengan amanat Undang-undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal maka BDKT merupakan salah satu aspek yang harus menjadi pengawasan. SElain itu tentunya sejalan daengan UUPK No. 8 Tahun 1999.
BDKT tentunya harus benar-benar layak konsumsi dan memperhatikan masa kadaluarsanya agar tidak membahayakan konsumen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda