Selasa, 06 Maret 2012

Lembaga Leasing



DAMPAK MENJAMURNYA LEMBAGA KEUANGAN-LEASING

Oleh :
Drs. Oman Yanto, MM
(Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).


Menjamurnya Lembaga multifinance perlu di respon semua komponen
Dengan semakin maraknya kehadiran perusahaan multifinance/Leasing perlu direspon positif oleh masyarakat karena memberikan dampak positif bagi perkembangan investasi/perekonomian daerah , selain tumbuhnya tenaga kerja baru sehingga mengurangi pengangguran, juga memberikan kemudahan langsung kepada konsumen/masyarakat untuk memperoleh kepemilikan kendaraan secara kredit dengan ukuran kemampuan keuangannya , dengan mudahnya masyarakat memiliki kendaraan akan meningkatkan produktivitas kerja masyarakat seperti yang ke kantor bisa lebih tepat waktu bahkan sampai ngarit sekalipun bisa bawa kendaraan, sehingga hampir semua aktifitas masyarakat menggunakan kendaraan pribadi khususnya roda dua. Akan tetapi disisi lain dengan mudahnya memiliki kendaraan maka akan ada dampak buruknya seperti semakin semrawutnya lalu lintas jalan karena volume kendaraan bertambah terus sedangkan jalan volumenya stagnan. Hal ini tentunya berpengaruh juga terhadap konsumsi BBM padahal Pemerintah berupaya untuk mengurangi defisit anggaran untuk konsumsi BBM. Dampak lain tentunya emisi kendaraan akan semakin menambah polusi udara sehingga mengganggu kesehatan lingkungan padahal negara kita sudah meratifikasi konvensi international Tingkat Menteri (KTM) di  Doha Tahun 2001 salah satunya mengenai perdagangan jasa dan isu lingkungan.
Bahkan yang lebih penting adalah perlunya pengawasan terhadap pelaksanaan proses leasing karena dikhawatirkan adanya klausula  baku yang bertentangan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Walaupun pelaku usaha berdalih pada Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tetang Fidusia dimana lembaga tersebut punya hak eksekutorial. Padahal hak eksekutorial dalam UU Fidusia adalah barang yang dijaminkan dilembaga Fidusia. Selain barangnya harus dijaminkan juga bahwa eksekutorial dilakukan setelah negosiasi mentok sehingga tidak ada jalan lain, namun demikian penarikan (eksekusinya) harus berdasarkan aturan tidak semena-mena dengan menggunakan jasa debt colletor yang tidak beretika seperti posisi kendaraan datarik begitu saja walaupun keadaan di jalan misalnya karena hal ini bertentangan dengan aturan lainnya berupa perampasan hak orang lain yg tentunya bertentangan dengan Undang-undang No. 8 tahun 1981 Tentang KUHAP. Selain itu juga bahwa hasil dari eksekusi harus dilelang guna mengetahui secara pasti berapa nilai jual dari barang yang dieksekusi. Dan masih ada lagi bahwa cara melakukan pelelangan juga harus diumumkan minimal di dua  media masa sehingga publik  benar-benar mengetahui  berminat atau tidak untuk menawar nilai kendaraan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda