DAMPAK
MENJAMURNYA LEMBAGA KEUANGAN-LEASING
Oleh :
Drs. Oman
Yanto, MM
(Kepala
Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).
Menjamurnya Lembaga multifinance perlu di respon semua
komponen
Dengan semakin maraknya kehadiran
perusahaan multifinance/Leasing perlu direspon positif oleh masyarakat karena
memberikan dampak positif bagi perkembangan investasi/perekonomian daerah ,
selain tumbuhnya tenaga kerja baru sehingga mengurangi pengangguran, juga
memberikan kemudahan langsung kepada konsumen/masyarakat untuk memperoleh
kepemilikan kendaraan secara kredit dengan ukuran kemampuan keuangannya ,
dengan mudahnya masyarakat memiliki kendaraan akan meningkatkan produktivitas
kerja masyarakat seperti yang ke kantor bisa lebih tepat waktu bahkan sampai ngarit
sekalipun bisa bawa kendaraan, sehingga hampir semua aktifitas masyarakat
menggunakan kendaraan pribadi khususnya roda dua. Akan tetapi disisi lain
dengan mudahnya memiliki kendaraan maka akan ada dampak buruknya seperti
semakin semrawutnya lalu lintas jalan karena volume kendaraan bertambah terus
sedangkan jalan volumenya stagnan. Hal ini tentunya berpengaruh juga terhadap
konsumsi BBM padahal Pemerintah berupaya untuk mengurangi defisit anggaran
untuk konsumsi BBM. Dampak lain tentunya emisi kendaraan akan semakin menambah
polusi udara sehingga mengganggu kesehatan lingkungan padahal negara kita sudah
meratifikasi konvensi international Tingkat Menteri (KTM) di Doha Tahun 2001 salah satunya mengenai perdagangan
jasa dan isu lingkungan.
Bahkan yang lebih penting adalah
perlunya pengawasan terhadap pelaksanaan proses leasing karena dikhawatirkan
adanya klausula baku yang bertentangan dengan
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Walaupun pelaku
usaha berdalih pada Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tetang Fidusia dimana
lembaga tersebut punya hak eksekutorial. Padahal hak eksekutorial dalam UU
Fidusia adalah barang yang dijaminkan dilembaga Fidusia. Selain barangnya harus
dijaminkan juga bahwa eksekutorial dilakukan setelah negosiasi mentok sehingga
tidak ada jalan lain, namun demikian penarikan (eksekusinya) harus berdasarkan
aturan tidak semena-mena dengan menggunakan jasa debt colletor yang tidak beretika seperti posisi kendaraan datarik
begitu saja walaupun keadaan di jalan misalnya karena hal ini bertentangan
dengan aturan lainnya berupa perampasan hak orang lain yg tentunya bertentangan
dengan Undang-undang No. 8 tahun 1981 Tentang KUHAP. Selain itu juga bahwa
hasil dari eksekusi harus dilelang guna mengetahui secara pasti berapa nilai
jual dari barang yang dieksekusi. Dan masih ada lagi bahwa cara melakukan
pelelangan juga harus diumumkan minimal di dua media masa sehingga publik benar-benar mengetahui berminat atau tidak untuk menawar nilai
kendaraan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda