Selasa, 06 Maret 2012

Metrologi Legal




METROLOGI
(Disajikan dari Hasil Mengikuti Forum Komunikasi Kemetrologian di Hotel Horison Semarang pada Tanggal 26-27 Mei 2009)

Oleh :
Drs. Oman Yanto, MM
(Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).

           
            Metrologi adalah ilmu pengetahuan tentang ukur-mengukur secara luas. Bahkan dalam Undang-undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal disebutkan bahwa yang dimaksud dengan metrologi legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenarran pengukuran. Ada beberapa istilah penting yang berkaitan dengan kemetrologian seperti konvensi meter (La Convention du Metre) ialah suatu perjanjian internasional yang bertujuan mencari dan menyeragamkan satuansatuan ukuran dan timbangan, yang ditandatangani dan diselenggarakan di Paris pada tanggal 20 Mei 1875 oleh para utusan yang berkuasa penuh dari 17 Negara. Dan ada konpresnsi umum untuk ukuran dan timbangan (La Conference Generale des Poids et Mesures) ialah konpresnsi yang diadakan berdasarkan konvensi Meter. Sedangkan Biro Internasioal adalah untuk ukuran dan timbangan (Le Bureau International des Poids et Mesures) ialah Biro yang dibentuk berdasarkan konvensi Meter. Serta ada Satuan Sistem Internasional (Le Systeme International d’Unites) selanjutnya disingkat SI adalah satuan ukuran yang sistemnya bersumber pada satu ukuran yang didapat berdasarkan, atas yang disahkan oleh konprensi umum untuk ukuran dan timbangan.
            Dalam metrologi itu ada yang disebut dengan alat ukur yaitu alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan atau kualitas. Ada juga alat takar yaitu alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan penakaran. Sedangkan alat timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan. Alat-alat tersebut ditentukan dalam satuan-satuan ukuran yang berlaku sah berdasarkan desimal dengan menggunakan satuan-satuan SI seperti satuan besaran panjang adalah meter, massa adalah kilogram, waktu adalah sekon, arus listrik adalah amper, suhu termodinamika adalah kelvin, kuat cahaya adalah kandela dan kuantitas zat adalah mole. Satuan-satuan tersebut diberi suatu lambang seperti meter dengan menggunakan m, kilogram adalah kg, sekon adalah s, amper adalah A, kelvin adalah K, kandela adalah cd dan mole adalah mol.
            Kemetrologian ini berlaku pada semua alat-alat dimaksud akan tetapi baru banyak digunakan pada alat ukur,timbang,takar dan perlengkapannya yang umum dimasyarakat seperti timbangan untuk jualan dan dispenser BBM di SPBU, sementara untuk meter air dan listrik baru dilakukan selama 10 tahun sekali. Padahal Undang-undang Metrologi Legal ini erat dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda