METROLOGI
(Disajikan
dari Hasil Mengikuti Forum Komunikasi Kemetrologian di Hotel Horison Semarang
pada Tanggal 26-27 Mei 2009)
Oleh :
Drs. Oman
Yanto, MM
(Kepala
Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).
Metrologi
adalah ilmu pengetahuan tentang ukur-mengukur secara luas. Bahkan dalam
Undang-undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal disebutkan bahwa yang
dimaksud dengan metrologi legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan
ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan
teknik dan peraturan berdasarkan Undang-undang yang bertujuan melindungi
kepentingan umum dalam hal kebenarran pengukuran. Ada beberapa istilah penting
yang berkaitan dengan kemetrologian seperti konvensi meter (La Convention du
Metre) ialah suatu perjanjian internasional yang bertujuan mencari dan
menyeragamkan satuansatuan ukuran dan timbangan, yang ditandatangani dan
diselenggarakan di Paris pada tanggal 20 Mei 1875 oleh para utusan yang berkuasa
penuh dari 17 Negara. Dan ada konpresnsi umum untuk ukuran dan timbangan (La
Conference Generale des Poids et Mesures) ialah konpresnsi yang diadakan
berdasarkan konvensi Meter. Sedangkan Biro Internasioal adalah untuk ukuran dan
timbangan (Le Bureau International des Poids et Mesures) ialah Biro yang
dibentuk berdasarkan konvensi Meter. Serta ada Satuan Sistem Internasional (Le
Systeme International d’Unites) selanjutnya disingkat SI adalah satuan ukuran
yang sistemnya bersumber pada satu ukuran yang didapat berdasarkan, atas yang
disahkan oleh konprensi umum untuk ukuran dan timbangan.
Dalam
metrologi itu ada yang disebut dengan alat ukur yaitu alat yang diperuntukkan
atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan atau kualitas. Ada juga alat takar
yaitu alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan
penakaran. Sedangkan alat timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai
bagi pengukuran massa atau penimbangan. Alat-alat tersebut ditentukan dalam
satuan-satuan ukuran yang berlaku sah berdasarkan desimal dengan menggunakan
satuan-satuan SI seperti satuan besaran panjang adalah meter, massa adalah
kilogram, waktu adalah sekon, arus listrik adalah amper, suhu termodinamika
adalah kelvin, kuat cahaya adalah kandela dan kuantitas zat adalah mole.
Satuan-satuan tersebut diberi suatu lambang seperti meter dengan menggunakan m,
kilogram adalah kg, sekon adalah s, amper adalah A, kelvin adalah K, kandela
adalah cd dan mole adalah mol.
Kemetrologian
ini berlaku pada semua alat-alat dimaksud akan tetapi baru banyak digunakan
pada alat ukur,timbang,takar dan perlengkapannya yang umum dimasyarakat seperti
timbangan untuk jualan dan dispenser BBM di SPBU, sementara untuk meter air dan
listrik baru dilakukan selama 10 tahun sekali. Padahal Undang-undang Metrologi
Legal ini erat dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda