SAKSI AHLI PUPUK
(Disajikan
dari Hasil Menjadi Saksi Ahli Pupuk Bersubsidi di Polwil Kedu Magelang, Polsek
Parakan Temanggung dan Polres Wonosobo, Kejaksaan Negeri serta Pengadilan NegeriPada Tanggal 7 Jan, 2 , dan 12 Feb, 30 Mar, 28 Mei 2009)
Oleh :
Drs. Oman
Yanto, MM
(Kepala
Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).
Pupuk
merupakan barang bersubsidi dan termasuk komoditi standar sehingga ternasuk SNI
Wajib dan telah dinotifikasi ke WTO (Word Trade Organisation) sebuah organisasi
perdagangan dunia. Selain itu juga karena merupakan barang bersubsidi maka
sesauai Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi
Sebagai Barang Dalam Pengawasan. dan implemetasinya diatur dalam Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 21/M-DAG/PER/6/2008 Tentang Pengadaan
dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Dengan
adanya regulasi yang pasti dimana sudah diatur mengenai tata niaga pupuk
semestinya diikuti oleh produsen, distributor, dan pengecer sebagai sentra
terakhir jalur distribusi pupuk bersubsidi. Kewajiban ketiga pelaku usaha
tersebut adalah menyalurkan pupuk kepada petani/kelompok tani/gabungan kelompok
tani secara 6 tepat yaitu tepaat jennis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan
mutu. Masing-masing mempunyai tugas penyaluran sesuai wilyahnya. Distribusi
pupuk bersubsidi ini dilakukan rayonisasi artinya pupuk hanya boleh beredar di
wilayah kabupaten/kota tersebut. Kalaupun beredar keluar daerah harus melalui
mekanisme yang benar yaitu cara realokasi yang disetujui oleh Tim Pengawas
Pupuk dan Pestisida Tingkat Provinsi untuk luar kabupaten/kota dan Tingkat Kabupaten
untuk realokasi antar kecamatan. Realokasi bukan suatu hal yang salah apalagi
pelanggaran selama sesuai aturan main.
Kenyataan
terjadi pendistribusian pupuk oleh salah satu pengcer pupuk di Wilayah Kertek
yang dilakukan oleh Bapak Fachrudin sebagai pengecer resmi akan tetapi dijual ke
luar wilayah Wonosbo sehingga hal ini merupakan pelanggaran sesuai Permendag
No. 21 Tahun 2008 Pasal 14 ayat (1) bahwa distributor dan pengecer dilarang
memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar peruntukannya dan/atau di luaar
wilayah tanggung jawabnya. Adapun sanksinya adalah sebagaimana Pasal 18 ayat
(2) yaitu diberikan sanksi admnistratif berupa peringatan tertulis dari Bupati
melalui Dinas yang membidangi perdagangan dan/atau distributor yang
menunjuknya. Bahkan kasus ini telah diseret ke meja hijau sehingga yang
bersangkutan selain statusnya sebagai distributor juga dicabut juga mendapat
vonis bersalah dalam putusan pengadilan.
Semoga
kejadian ini tidak terulang lagi karena selain akan merugikan petani yang
mengakibatkan kelangkaan pupuk dilapangan dan menjadi bahan kajian bersama agar
para distributor maupun pengecer lainnya tidak akan melakukan hal yang sama
karena akan berhadapan dengan masalah hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda