Selasa, 06 Maret 2012

Saksi Ahli Pupuk



SAKSI AHLI PUPUK
(Disajikan dari Hasil Menjadi Saksi Ahli Pupuk Bersubsidi di Polwil Kedu Magelang, Polsek Parakan Temanggung dan Polres Wonosobo, Kejaksaan Negeri  serta Pengadilan NegeriPada Tanggal 7 Jan, 2 , dan 12 Feb, 30 Mar, 28 Mei 2009)

Oleh :
Drs. Oman Yanto, MM
(Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).

            Pupuk merupakan barang bersubsidi dan termasuk komoditi standar sehingga ternasuk SNI Wajib dan telah dinotifikasi ke WTO (Word Trade Organisation) sebuah organisasi perdagangan dunia. Selain itu juga karena merupakan barang bersubsidi maka sesauai Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan. dan implemetasinya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 21/M-DAG/PER/6/2008 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
            Dengan adanya regulasi yang pasti dimana sudah diatur mengenai tata niaga pupuk semestinya diikuti oleh produsen, distributor, dan pengecer sebagai sentra terakhir jalur distribusi pupuk bersubsidi. Kewajiban ketiga pelaku usaha tersebut adalah menyalurkan pupuk kepada petani/kelompok tani/gabungan kelompok tani secara 6 tepat yaitu tepaat jennis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu. Masing-masing mempunyai tugas penyaluran sesuai wilyahnya. Distribusi pupuk bersubsidi ini dilakukan rayonisasi artinya pupuk hanya boleh beredar di wilayah kabupaten/kota tersebut. Kalaupun beredar keluar daerah harus melalui mekanisme yang benar yaitu cara realokasi yang disetujui oleh Tim Pengawas Pupuk dan Pestisida Tingkat Provinsi untuk  luar kabupaten/kota dan Tingkat Kabupaten untuk realokasi antar kecamatan. Realokasi bukan suatu hal yang salah apalagi pelanggaran selama sesuai aturan main.
            Kenyataan terjadi pendistribusian pupuk oleh salah satu pengcer pupuk di Wilayah Kertek yang dilakukan oleh Bapak Fachrudin sebagai pengecer resmi akan tetapi dijual ke luar wilayah Wonosbo sehingga hal ini merupakan pelanggaran sesuai Permendag No. 21 Tahun 2008 Pasal 14 ayat (1) bahwa distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar peruntukannya dan/atau di luaar wilayah tanggung jawabnya. Adapun sanksinya adalah sebagaimana Pasal 18 ayat (2) yaitu diberikan sanksi admnistratif berupa peringatan tertulis dari Bupati melalui Dinas yang membidangi perdagangan dan/atau distributor yang menunjuknya. Bahkan kasus ini telah diseret ke meja hijau sehingga yang bersangkutan selain statusnya sebagai distributor juga dicabut juga mendapat vonis bersalah dalam putusan pengadilan.
            Semoga kejadian ini tidak terulang lagi karena selain akan merugikan petani yang mengakibatkan kelangkaan pupuk dilapangan dan menjadi bahan kajian bersama agar para distributor maupun pengecer lainnya tidak akan melakukan hal yang sama karena akan berhadapan dengan masalah hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda