Selasa, 06 Maret 2012

Resi Gudang


SISTEM RESI GUDANG
(SRG)
(Disajikan dari hasil Sosialisasi SRG di Hotel Puri Asri Magelang Tanggal 22 Oktober 2008)
Oleh :
Drs. Oman Yanto, MM
(Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen
Bidang Perdagangan)


Materi ini yang diterima penulis dari hasil sosialisasi dengan nara sumber yang disampaikan oleh : 1. Bapak Sutriyono (Kabiro Pasar dan Fisik Bappebti), 2. Bapak Mulyanto (Dirut PT. Banda), 3. Bapak Iwan Partono (Kepala Kanwil BRI Jateng dan DIY).
Yang dimaksud dengan Sistem Resi Gudang (SRG) sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang No. 9 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2007 serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 26 Tahun 2007 adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan,penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang. Ada beberapa istilah yang terkait dengan SRG. Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang. Derivatif Resi Gudang adalah turunan Resi Gudang yang dapat berupa kontrak berjangka Resi Gudang, Opsi atas Resi Gudang, indeks atas Resi Gudang, surat berharga diskonto Resi Gudang, unit Resi Gudang, atau derivatif lainnya dari Resi Gudang sebagai instrumen keuangan. Gudang adalah semua ruangan yang tidak bergerak dan tidak dapat dipindahpindahkan dengan tujuan tidak dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan secara umum dan memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri. Barang adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum.
SRG ini hampir sama dengan LUMBUNG DESA, yang membedakan adalah Lumbung Desa tidak ada yang menjamin sehingga petani kesulitan untuk mendapatkan dana atau modal. Sedangkan pada SRG bisa diperjual-belikan, bisa dijadikan agunan senilai 70% dari total kepemilikan suatu barang. Adapun barang yang digudang masih merupakan milik petani, karena barang tersebut hanya dititipkan pada pengelola resi gudang sehingga sewaktu barang tersebut naik harganya bisa diambil kembali. Namun jika tidak sanggup mengembalikan uang yang digunakan maka barang tidak lagi menjadi milik petani. Di Negara miskin seperti Bulgaria di Benua Eropa asal mulanya hanya ada 4 resi gudang namun pada akhirnya berkembang menjadi 400an resi gudang. SRG ini bukan hanya milik petani akan tetapi siapapun boleh memanfaatkan resi gudang sesuai ketentuan karena sistem ini merupakan peluang bagi para investor. Pengelolaan SRG ini tidak bisa perorangan akan tetapi harus berbentuk badan usaha.
Dari segi klasifikasinya Gudang dapat dibagi 3 yaitu kelas A, Kelas B dan Kelas C. Sedangkan dari segi waktunya SRG ada waktu kadaluarsanya hal ini untuk menjamin mutu barang karena akan selalu berada dibawah kekuatan suatu barang. Contoh beras yang daya tahannya 30 hari maka dalam SRG maksimal hanya 25 hari.
Adapun daari jenis produknya baru 8 komoditi yang dapat di Resi Gudangkan yaitu :  1. GABAH, 2. BERAS, 3. JAGUNG, 4. KOPI, 5. KAKAO, 6. LADA, 7. KARET, dan 8. RUMPUT LAUT. Tentunya adanya SRG karena produksi suatu komoditi sangat tinggi sehingga ketika musim panen harga dipastikan rendah karena barang melimpah yang mengakibatkan adanya kerugian. Apabila di resi gudangkan maka akan dijual sewaktu harga relatif lebih tinggi. Resi gudang ini bisa dijaminkan di Bank, Pasar Lelang ataupun pada Bursa Efek.
Selain dari 8 komoditi yang sudah diakui oleh BAPPEBTI tentunya masih dimungkinkan adanya komoditi lain asal memenuhi syarat yaitu selain mengajukan usulan untuk ditetapkan sebagai komoditi SRG bahwa komoditi tersebut minimal harus bertahan 3 bulan. Demikian semoga bermanfaat sebagai dasar pengetahuan bagi yang beminat untuk membuat Sistem Resi Gudang sebagai sebuah investasi yang prospektif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda