SISTEM
RESI GUDANG
(SRG)
(Disajikan dari hasil Sosialisasi SRG
di Hotel Puri Asri Magelang Tanggal 22 Oktober 2008)
Oleh :
Drs. Oman
Yanto, MM
(Kepala
Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen
Bidang
Perdagangan)
Materi ini yang
diterima penulis dari hasil sosialisasi dengan nara sumber yang disampaikan
oleh : 1. Bapak Sutriyono (Kabiro Pasar dan Fisik Bappebti), 2. Bapak Mulyanto
(Dirut PT. Banda), 3. Bapak Iwan Partono (Kepala Kanwil BRI Jateng dan DIY).
Yang dimaksud
dengan Sistem Resi Gudang (SRG) sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang
No. 9 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2007 serta Peraturan
Menteri Perdagangan No. 26 Tahun 2007 adalah kegiatan yang berkaitan dengan
penerbitan, pengalihan,penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang. Ada
beberapa istilah yang terkait dengan SRG. Resi Gudang adalah dokumen bukti
kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola
Gudang. Derivatif Resi Gudang adalah turunan Resi Gudang yang dapat berupa
kontrak berjangka Resi Gudang, Opsi atas Resi Gudang, indeks atas Resi Gudang,
surat berharga diskonto Resi Gudang, unit Resi Gudang, atau derivatif lainnya
dari Resi Gudang sebagai instrumen keuangan. Gudang adalah semua ruangan yang
tidak bergerak dan tidak dapat dipindahpindahkan dengan tujuan tidak dikunjungi
oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang
dapat diperdagangkan secara umum dan memenuhi syarat-syarat lain yang
ditetapkan oleh Menteri. Barang adalah setiap benda bergerak yang dapat
disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum.
SRG ini hampir
sama dengan LUMBUNG DESA, yang membedakan adalah Lumbung Desa tidak ada yang
menjamin sehingga petani kesulitan untuk mendapatkan dana atau modal. Sedangkan
pada SRG bisa diperjual-belikan, bisa dijadikan agunan senilai 70% dari total
kepemilikan suatu barang. Adapun barang yang digudang masih merupakan milik
petani, karena barang tersebut hanya dititipkan pada pengelola resi gudang
sehingga sewaktu barang tersebut naik harganya bisa diambil kembali. Namun jika
tidak sanggup mengembalikan uang yang digunakan maka barang tidak lagi menjadi
milik petani. Di Negara miskin seperti Bulgaria di Benua Eropa asal mulanya
hanya ada 4 resi gudang namun pada akhirnya berkembang menjadi 400an resi
gudang. SRG ini bukan hanya milik petani akan tetapi siapapun boleh
memanfaatkan resi gudang sesuai ketentuan karena sistem ini merupakan peluang
bagi para investor. Pengelolaan SRG ini tidak bisa perorangan akan tetapi harus
berbentuk badan usaha.
Dari segi
klasifikasinya Gudang dapat dibagi 3 yaitu kelas A, Kelas B dan Kelas C.
Sedangkan dari segi waktunya SRG ada waktu kadaluarsanya hal ini untuk menjamin
mutu barang karena akan selalu berada dibawah kekuatan suatu barang. Contoh
beras yang daya tahannya 30 hari maka dalam SRG maksimal hanya 25 hari.
Adapun
daari jenis produknya baru 8 komoditi yang dapat di Resi Gudangkan yaitu : 1. GABAH, 2. BERAS, 3. JAGUNG, 4. KOPI, 5. KAKAO,
6. LADA, 7. KARET, dan 8. RUMPUT LAUT. Tentunya adanya SRG karena produksi
suatu komoditi sangat tinggi sehingga ketika musim panen harga dipastikan
rendah karena barang melimpah yang mengakibatkan adanya kerugian. Apabila di
resi gudangkan maka akan dijual sewaktu harga relatif lebih tinggi. Resi gudang
ini bisa dijaminkan di Bank, Pasar Lelang ataupun pada Bursa Efek.
Selain
dari 8 komoditi yang sudah diakui oleh BAPPEBTI tentunya masih dimungkinkan
adanya komoditi lain asal memenuhi syarat yaitu selain mengajukan usulan untuk
ditetapkan sebagai komoditi SRG bahwa komoditi tersebut minimal harus bertahan
3 bulan. Demikian semoga bermanfaat sebagai dasar pengetahuan bagi yang beminat
untuk membuat Sistem Resi Gudang sebagai sebuah investasi yang prospektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda